ANALISIS PEMAHAMAN WAJIB PAJAK ATAS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PENGUSAHA ONLINE (E-COMMERCE) DI MAKASSAR
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pungutan wajib yang dikenakan pada individu maupun sebuah perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. E-Commerce adalah proses hubungan dagang bisnis ke bisnis, untuk memudahkan pembelian atau penjualan antar perusahaan-perusahaan, yang dalam pembayaran terkadang menggunakan Online Processing Credit Card, Money Transfer, atau Cash On Delivery jika alamat konsumen satu kota dengan penjual. Penelittian ini dilakukan di beberapa online shop yang berada di Kota Makasssar. Metode yang digunakaan dalam penelitian ini adalah deskriftif kualitatif untuk menggambarkan bagaimana pemahaman tentang pajak penghasilan bagi pengusaha online. Berdasarkan hasil penelitian dengan Teknik wawancara disimpulkan 75% para pelaku online shop sudah mengetahui adanya peraturan tentang wajib pajak, namun sampai saat ini ada beberapa yang belum melakukan pembayaran pajak dikarenakan kurangnya sosialisasi secara sistematis dari lembaga perpajakan negara. Beberapa online shop tidak bermasalah jika diterapkan kebijakan mengenai wajib pajak.




